Peraturan Asrama Hasil Rapat Pleno 7 Desember 2014

Syarat-Syarat Tinggal di Asrama
  1. Anggota Komisariat Siak. Jika belum menjadi anggota Komisariat Siak, namun sebelumnya telah berdomisili di Siak dan/atau memiliki KTP Siak, maka dapat tinggal maksimal 1 bulan.
  2. Mahasiswa aktif dan tidak sedang mengambil cuti atau dengan ketentuan mengambil cuti maksimal 1 semester, dibuktikan dengan surat keterangan aktif belajar dari instansi tempat belajar orang yang bersangkutan.
  3. Mengisi formulir dan surat pernyataan bermaterai.
  4. Membayar uang pendaftaran Rp100.000,- dan iuran asrama 3 bulan pertama.
  5. Bagi yang telah memiliki keluarga tidak diperkenankan tinggal di asrama.
  6. Maksimal tinggal di asrama yakni 2 tahun akumulasi. Jika yang bersangkutan merupakan pengurus IPRY-KS diberikan kewenangan untuk tinggal lebih lama sampai masa jabatan selesai.
  7. Peraturan no.6 dapat diterapkan jika jumlah warga asrama melebihi daya tampung asrama.
  8. Bagi keluarga penghuni asrama yang ingin tinggal sementara di asrama wajib melaporkan kepada ketua asrama guna mengkondisikan kamar tamu dan hal-hal lainnya.
  9. Bagi mahasiswa baru wajib mengikuti orientasi asrama.


Peraturan-Peraturan Asrama
  1. Penempatan kamar ditentukan oleh ketua asrama.
  2. Warga asrama wajib mengikuti seluruh kegiatan yang diadakan oleh Komisariat Siak dan kegiatan warga sekitar lingkungan asrama.
  3. Warga asrama dilarang keras membawa, memakai, dan mengedarkan miras, obat-obatan terlarang, dan sejenisnya di lingkungan asrama.
  4. Warga asrama dilarang keras berjudi dalam bentuk apapun di lingkungan asrama.
  5. Dilarang keras membawa teman lawan jenis ke dalam kamar asrama dan sampai menginap. Jikapun ingin bertamu ataupun kerja kelompok, telah disediakan ruang tamu.
  6. Jam bertamu lawan jenis sampai pukul 21.00 WIB, kecuali agenda komisariat.
  7. Tamu diluar anggota asrama yang ingin menginap wajib melapor kepada ketua asrama dan lama waktu menginap yang diberikan maksimal 3 x 24 jam.
  8. Tamu yang berkunjung ke asrama wajib mengisi buku tamu yang tersedia.
  9. Warga asrama yang ingin meninggalkan asrama dalam waktu lama harap memberitahukan dan menyerahkan kunci kamarnya kepada ketua asrama.
  10. Warga asrama wajib mengikuti gotong royong yang diadakan setiap 2 minggu sekali. Jika berhalangan hadir akan dikenai sanksi sesuai kesepakatan (denda uang atau diberi tugas pengganti).
  11. Mengadakan rapat evaluasi asrama minimal 1 bulan sekali (melaporkan keuangan asrama dan lain-lain yang dianggap penting) atau menyesuaikan kondisi asrama.
  12. Jumlah penghuni kamar ditentukan oleh pengurus departemen asrama dan inventaris.
  13. Bagi yang merusak atau menghilangkan barang-barang inventaris wajib bertanggung jawab atas tindakan pengrusakannya.
  14. Kendaraan diparkir dengan rapi dan sesuai dengan tempat yang telah ditentukan.
  15. Segala bentuk peminjaman barang-barang inventaris asrama wajib melapor kepada ketua asrama guna mendapat persetujuan.
  16. Bagi penghuni asrama yang membawa peliharaan, wajib menjaga hewan peliharaannya dan menjaga kebersihan serta kondusifitas asrama.
  17. Peraturan-peraturan khusus dapat diatur dalam forum masing-masing asrama dan merupakan tanggung jawab Departemen Asrama dan Inventaris.
  18. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini dapat dibahas pada rapat pleno.


Kewajiban Warga Asrama
  1. Membayar iuran wajib tepat waktu bagi penghuni asrama dan akan dikenakan dengan biaya yang telah disepakati dengan tunggakan maksimal 2 bulan.
  2. Menjaga kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan di lingkungan asrama.
  3. Memelihara seluruh barang inventaris komisariat.
  4. Berperan aktif dalam berbagai kegiatan yang diadakan di lingkungan masyarakat sekitar serta mematuhi aturan yang berlaku di masyarakat.
  5. Menjalin silaturrahmi dan kekeluargaan antar sesama penghuni asrama dan warga sekitar asrama.
  6. Menaati seluruh peraturan asrama yang telah disepakati.


Sanksi-Sanksi
  1. Apabila melanggar peraturan tingkat ringan hingga menengah maka akan ditegur secara lisan, apabila masih melanggar maka akan dipanggil dan disidangkan dalam rapat warga asrama.
  2. Apabila melanggar peraturan pada poin 3, 4, dan 5, maka akan diberikan Surat Peringatan dan apabila kembali melakukan pelanggaran maka akan dikeluarkan dari asrama.
  3. Yang dikatakan sanksi ringan adalah berupa teguran, sanksi menengah berupa surat teguran, dan sanksi berat berupa surat peringatan, dan selanjutnya dikeluarkan dari asrama. 


Prioritas Tinggal di Asrama
  1. Ketua Komisariat, Koordinator Asrama dan Inventaris, dan ketua asrama.
  2. Mahasiswa baru yang belum mengenal kota Yogyakarta dan merupakan anggota biasa Ikatan Pelajar Riau Yogyakarta-Komisariat Siak.
  3. Pengurus Ikatan Pelajar Riau Yogyakarta-Komisariat Siak.
  4. Anggota biasa yang masih menempuh pendidikan maksimal sarjana atau profesi.

Komentar

"Tak kan melayu hilang di bumi".
#SiakTheTrullyMalay #Salam1Siak #BesamoAwakBeso

Postingan Populer