Peraturan Asrama Hasil Rapat Pleno 7 Desember 2014
Syarat-Syarat Tinggal di Asrama
- Anggota Komisariat Siak. Jika belum menjadi anggota Komisariat Siak, namun sebelumnya telah berdomisili di Siak dan/atau memiliki KTP Siak, maka dapat tinggal maksimal 1 bulan.
- Mahasiswa aktif dan tidak sedang mengambil cuti atau dengan ketentuan mengambil cuti maksimal 1 semester, dibuktikan dengan surat keterangan aktif belajar dari instansi tempat belajar orang yang bersangkutan.
- Mengisi formulir dan surat pernyataan bermaterai.
- Membayar uang pendaftaran Rp100.000,- dan iuran asrama 3 bulan pertama.
- Bagi yang telah memiliki keluarga tidak diperkenankan tinggal di asrama.
- Maksimal tinggal di asrama yakni 2 tahun akumulasi. Jika yang bersangkutan merupakan pengurus IPRY-KS diberikan kewenangan untuk tinggal lebih lama sampai masa jabatan selesai.
- Peraturan no.6 dapat diterapkan jika jumlah warga asrama melebihi daya tampung asrama.
- Bagi keluarga penghuni asrama yang ingin tinggal sementara di asrama wajib melaporkan kepada ketua asrama guna mengkondisikan kamar tamu dan hal-hal lainnya.
- Bagi mahasiswa baru wajib mengikuti orientasi asrama.
Peraturan-Peraturan Asrama
- Penempatan kamar ditentukan oleh ketua asrama.
- Warga asrama wajib mengikuti seluruh kegiatan yang diadakan oleh Komisariat Siak dan kegiatan warga sekitar lingkungan asrama.
- Warga asrama dilarang keras membawa, memakai, dan mengedarkan miras, obat-obatan terlarang, dan sejenisnya di lingkungan asrama.
- Warga asrama dilarang keras berjudi dalam bentuk apapun di lingkungan asrama.
- Dilarang keras membawa teman lawan jenis ke dalam kamar asrama dan sampai menginap. Jikapun ingin bertamu ataupun kerja kelompok, telah disediakan ruang tamu.
- Jam bertamu lawan jenis sampai pukul 21.00 WIB, kecuali agenda komisariat.
- Tamu diluar anggota asrama yang ingin menginap wajib melapor kepada ketua asrama dan lama waktu menginap yang diberikan maksimal 3 x 24 jam.
- Tamu yang berkunjung ke asrama wajib mengisi buku tamu yang tersedia.
- Warga asrama yang ingin meninggalkan asrama dalam waktu lama harap memberitahukan dan menyerahkan kunci kamarnya kepada ketua asrama.
- Warga asrama wajib mengikuti gotong royong yang diadakan setiap 2 minggu sekali. Jika berhalangan hadir akan dikenai sanksi sesuai kesepakatan (denda uang atau diberi tugas pengganti).
- Mengadakan rapat evaluasi asrama minimal 1 bulan sekali (melaporkan keuangan asrama dan lain-lain yang dianggap penting) atau menyesuaikan kondisi asrama.
- Jumlah penghuni kamar ditentukan oleh pengurus departemen asrama dan inventaris.
- Bagi yang merusak atau menghilangkan barang-barang inventaris wajib bertanggung jawab atas tindakan pengrusakannya.
- Kendaraan diparkir dengan rapi dan sesuai dengan tempat yang telah ditentukan.
- Segala bentuk peminjaman barang-barang inventaris asrama wajib melapor kepada ketua asrama guna mendapat persetujuan.
- Bagi penghuni asrama yang membawa peliharaan, wajib menjaga hewan peliharaannya dan menjaga kebersihan serta kondusifitas asrama.
- Peraturan-peraturan khusus dapat diatur dalam forum masing-masing asrama dan merupakan tanggung jawab Departemen Asrama dan Inventaris.
- Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini dapat dibahas pada rapat pleno.
Kewajiban Warga Asrama
- Membayar iuran wajib tepat waktu bagi penghuni asrama dan akan dikenakan dengan biaya yang telah disepakati dengan tunggakan maksimal 2 bulan.
- Menjaga kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan di lingkungan asrama.
- Memelihara seluruh barang inventaris komisariat.
- Berperan aktif dalam berbagai kegiatan yang diadakan di lingkungan masyarakat sekitar serta mematuhi aturan yang berlaku di masyarakat.
- Menjalin silaturrahmi dan kekeluargaan antar sesama penghuni asrama dan warga sekitar asrama.
- Menaati seluruh peraturan asrama yang telah disepakati.
Sanksi-Sanksi
- Apabila melanggar peraturan tingkat ringan hingga menengah maka akan ditegur secara lisan, apabila masih melanggar maka akan dipanggil dan disidangkan dalam rapat warga asrama.
- Apabila melanggar peraturan pada poin 3, 4, dan 5, maka akan diberikan Surat Peringatan dan apabila kembali melakukan pelanggaran maka akan dikeluarkan dari asrama.
- Yang dikatakan sanksi ringan adalah berupa teguran, sanksi menengah berupa surat teguran, dan sanksi berat berupa surat peringatan, dan selanjutnya dikeluarkan dari asrama.
Prioritas Tinggal di Asrama
- Ketua Komisariat, Koordinator Asrama dan Inventaris, dan ketua asrama.
- Mahasiswa baru yang belum mengenal kota Yogyakarta dan merupakan anggota biasa Ikatan Pelajar Riau Yogyakarta-Komisariat Siak.
- Pengurus Ikatan Pelajar Riau Yogyakarta-Komisariat Siak.
- Anggota biasa yang masih menempuh pendidikan maksimal sarjana atau profesi.
Komentar
Posting Komentar